1. Perbudakan
Perbudakan adalah sebuah kondisi di mana terjadi pengontrolan terhadap seseorang oleh orang lain. Perbudakan biasanya terjadi untuk memenuhi keperluan akan buruh atau kegiatan seksual. Para budak adalah golongan manusia yang dimiliki oleh seorang tuan, bekerja tanpa gaji dan tiada punya hak asasi manusia. Namun sistem perbudakan ini telah ada sejak berabad lamanya. Misalnya piramida di Mesir, telah dibangun oleh golongan ini. Selain itu, bukan semua budak tiada hak. Misalnya waktu zaman pemerintahan Islam, kebanyakan budak telah diberi layanan yang sama rata oleh tuannya. Malah salah satu orang pertama yang memeluk Islam (as-Sabiqun al-Awwalun) ialah Bilal bin Rabah yang merupakan seorang budak.
2. Rasisme
Rasisme adalah suatu sistem kepercayaan atau doktrin yang menyatakan bahwa perbedaan biologis yang melekat pada ras manusia menentukan pencapaian budaya atau individu – bahwa suatu ras tertentu lebih superior dan memiliki hak untuk mengatur ras yang lainnya. Beberapa penulis menggunakan istilah rasisme untuk merujuk pada preferensi terhadap kelompok etnis tertentu sendiri (etnosentrisme), ketakutan terhadap orang asing (xenofobia), penolakan terhadap hubungan antarras (miscegenation), dan generalisasi terhadap suatu kelompok orang tertentu (stereotipe).
Rasisme telah menjadi faktor pendorong diskriminasi sosial, segregasi dan kekerasan rasial, termasuk genosida. Politisi sering menggunakan isu rasial untuk memenangkan suara. Istilah rasis telah digunakan dengan konotasi buruk paling tidak sejak 1940-an, dan identifikasi suatu kelompok atau orang sebagai rasis sering bersifat kontroversial.3. Genosida
Genosida atau genosid adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan bangsa tersebut. Kata ini pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum Polandia, Raphael Lemkin, pada tahun 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe yang diterbitkan di Amerika Serikat. Kata ini diambil dari bahasa Yunaniγένος genos (‘ras’, ‘bangsa’ atau ‘rakyat’) dan bahasa Latin caedere (‘pembunuhan’).
Genosida merupakan satu dari empat pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi International Criminal Court. PelanggaranHAM berat lainnya ialah kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan Agresi. Praktik ini masih berlangsung hingga kini. Kejadian terdekat yang masih diingat adalah pembantaian etnis Bosnia oleh Serbia, dan yang masih berlangsung hingga kini adalah pembantaian bangsa Palestina oleh Israel.Ada pula istilah genosida budaya yang berarti pembunuhan peradaban dengan melarang penggunaan bahasa dari suatu kelompok atau suku, mengubah atau menghancurkan sejarahnya atau menghancurkan simbol-simbol peradabannya.
4. Supremasi Putih
Supremasi putih adalah sebuah ideologi yang menganggap bahwa ras putih lebih superior dari ras lainnya. Supremasi putih banyak dihubungkan dengan rasisme anti-hitam dan anti semitisme, meskipun banyak digunakan untuk membenarkan diskriminasi terhadap pribumi Amerika, orang China, orang Irlandia, Asia Tenggara, dan lainnya.
Misalnya, masa apartheid di Afrika Selatan. Perkembangan supremasi putih ini terus berlanjut di budaya Barat dan merupakan subjek dari banyak debat. Supremasi putih kadangkala digunakan untuk menandakan sebuah kepercayaan filosofi yang mengganggap orang kulit putih tidak hanya superior terhadap yang lain, namun juga harus berkuasa atas mereka atau bahkan boleh membinasakan mereka. Ideologi ini menjadi dasar pemikiran kelompok radikal Klu Klux Klan di Amerika hingga kini.5. Holocaust
Holocaust adalah genosida sistematis yang dilakukan Jerman Nazi terhadap berbagai kelompok etnis, keagamaan, bangsa, dan sekuler pada masa Perang Dunia II. Bangsa Yahudi di Eropa merupakan korban-korban utama dalam Holocaust, yang disebut kaum Nazi sebagai “Penyelesaian Terakhir Terhadap Masalah Yahudi”. Jumlah korban Yahudi umumnya dikatakan mencapai enam juta jiwa. Tetapi beberapa fakta baru, menyebutkan angka pastinya tidak sebesar itu.
Genosida konon diciptakan Adolf Hitler dan dilaksanakan, antara lain, dengan tembakan-tembakan, penyiksaan, dan gas racun, di kampung Yahudi dan Kamp konsentrasi. Selain kaum Yahudi, kelompok-kelompok lainnya yang dianggap kaum Nazi “tidak disukai” antara lain adalah bangsa Polandia, Rusia, suku Slavia lainnya, penganut agama Katolik Roma, orang-orang cacat, orang cacat mental, homoseksual, Saksi-Saksi Yehuwa (Jehovah’s Witnesses), orang komunis, suku Gipsi (Orang Rom atau Sinti) dan lawan-lawan politik. Mereka juga ditangkap dan dibunuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar